IJIN OPERASIONAL

PT. BANGUN GRAHA MANSYURIN (BGM) 

didirikan secara resmi dengan akta pendirian Perusahaan yang dibuat dihadapan notaris dengan kelengkapan ijin operasional sebagai berikut:


  • Akta Pendirian Perusahaan 
  • Pengesahan Pendirian oleh Menkumham RI 
  • NPWP PT. 
  • Terdaftar (TDP) di Kab. Temanggung 
  • SIUP
  • Ijin Gangguan /HO
  • Keanggotaan (Developer Property Indonesia)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar