PT. BANGUN GRAHA MANSYURIN (BGM)
didirikan secara resmi dengan akta pendirian Perusahaan yang dibuat dihadapan notaris dengan kelengkapan ijin operasional sebagai berikut:
- Akta Pendirian Perusahaan
- Pengesahan Pendirian oleh Menkumham RI
- NPWP PT.
- Terdaftar (TDP) di Kab. Temanggung
- SIUP
- Ijin Gangguan /HO
- Keanggotaan (Developer Property Indonesia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar